SULSELONLINE.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer diperbolehkan kembali menjual gas LPG 3 kg seperti biasa. Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden terkait kebijakan baru mengenai distribusi LPG subsidi.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Setelah berdiskusi, Presiden menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer yang ada agar bisa berjualan seperti biasa. Nantinya, para pengecer ini akan diproses menjadi sub-pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan aturan untuk memastikan harga LPG subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat. “Aturan ini bertujuan untuk menertibkan harga LPG subsidi agar tidak melonjak. Pengecer diizinkan berjualan kembali sambil aturan baru diselaraskan secara bertahap,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini menyebabkan kelangkaan gas melon di pasaran dan memaksa masyarakat antre di pangkalan resmi. Kondisi tersebut memicu polemik hingga akhirnya DPR RI membahasnya dalam rapat kerja dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah mencabut larangan tersebut karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Hari ini sedang heboh kelangkaan gas 3 kg. Saya memohon agar kebijakan ini segera dicabut dan ditunda sebelum ada ketentuan yang lebih jelas,” tegasnya.
Dalam rapat bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Zulfikar meminta pemerintah memberikan izin sementara bagi pengecer agar distribusi LPG 3 kg tetap lancar. “Saat ini situasinya rawan, jadi pengecer harus dibiarkan berjualan dulu agar suplai kepada masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Dengan adanya instruksi dari Presiden Prabowo, pengecer kini dapat kembali berjualan sambil menunggu penyelarasan aturan baru yang bertujuan menstabilkan harga dan distribusi LPG 3 kg di masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan