SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat formil kedudukan hukum pemohon dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk melanjutkan permohonan tersebut ke tahap pembuktian.

Sesuai dengan Pasal 158, untuk dapat mengajukan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon pemenang harus paling banyak 1,5% dari total suara sah, yaitu 1.966 suara. Sementara itu, hasil perolehan suara menunjukkan:

  • Pemohon: 62.647 suara
  • Pihak terkait (Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi): 68.422 suara
  • Selisih suara: 5.775 suara (4,4%)

Dengan selisih yang melebihi batas 1,5%, Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Oleh karena itu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dinyatakan beralasan secara hukum.

Latar Belakang Gugatan

Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok sebelumnya mengajukan sengketa hasil Pilkada Toraja Utara Tahun 2024 ke MK dengan dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2.

Namun, MK telah berulang kali menolak permohonan sengketa hasil pemilu kepala daerah karena adanya ambang batas perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut membatasi pengajuan sengketa berdasarkan persentase selisih suara antara pasangan calon yang bersengketa.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Toraja Utara Tahun 2024 yang menetapkan Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi sebagai pemenang tetap berlaku sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

MK menolak permohonan calon kepala daerah karena adanya ambang batas perolehan suara untuk mengajukan PHPU. Berikut bunyi aturannya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 158

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
  2. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
  3. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
  4. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

 

(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.