SULSELONLINE.COM – Informasi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 menjadi perhatian masyarakat. Kabar ini muncul seiring kebijakan efisiensi pemerintah yang memotong anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Idulfitri.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap dianggarkan dalam APBN 2025 dan sedang dalam proses pencairan.

“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses,” ujar Sri Mulyani dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang telah disiapkan maupun perkembangan proses pencairannya. Ia meminta masyarakat untuk menunggu kepastian lebih lanjut.

Kabar mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan ke-14 mencuat setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga serta alokasi dana transfer ke daerah.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 tetap akan dicairkan sesuai ketentuan.”Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” katanya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan sekitar Juli hingga Agustus untuk membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14 atau THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.(*)