SULSELONLINE.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Senin, 17 Maret 2025. Sebanyak 9,4 juta aparatur negara akan mendapatkan THR Lebaran 2025.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah. Termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Prabowo menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang diberikan secara penuh. Besaran THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Besaran THR PNS

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku bagi seluruh PNS di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain itu, tunjangan melekat yang diterima PNS meliputi:

  • Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal tiga anak)

PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya berbeda-beda tergantung instansi. Misalnya, PNS di Kementerian Keuangan menerima tukin sebesar Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 hingga Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Dengan menggabungkan gaji pokok dan tukin, PNS Kementerian Keuangan bisa menerima THR Lebaran 2025 dalam kisaran Rp 5.060.700 – Rp 53.323.200, belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

Besaran THR Pensiunan

Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 12,4 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 3,6 juta pensiunan dan penerima pensiun. Komponen THR bagi pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk proses rekonsiliasi gaji dan pembuatan tagihan pensiun melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Gaji pokok pensiunan terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, besaran THR pensiunan tahun 2025 berkisar antara Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900, tergantung golongan terakhir sebelum pensiun. Besaran ini belum termasuk tambahan tunjangan lainnya.(*)