SULSELONLINE.COM – Kata “takjil” sering kali digunakan oleh masyarakat saat bulan Ramadan tiba. Secara umum, takjil merujuk pada makanan dan minuman yang dikonsumsi untuk berbuka puasa sebelum menyantap hidangan utama. Namun, dalam bentuk kata kerja, takjil memiliki arti menyegerakan atau mempercepat berbuka puasa.
Secara etimologi, kata “takjil” berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘ajjala, yang berarti menyegerakan. Dalam konteks puasa, kata ini digunakan sebagai anjuran untuk segera berbuka ketika waktu maghrib tiba, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan kebiasaan Rasulullah berbuka dengan ruthab (kurma muda), tamr (kurma matang), atau beberapa teguk air apabila tidak tersedia kurma.
Seiring waktu, pemahaman masyarakat terhadap kata “takjil” mengalami pergeseran makna. Kini, istilah ini lebih sering dikaitkan dengan makanan berbuka puasa. Ungkapan seperti “Ayo, cari takjil” lebih sering diartikan sebagai mencari makanan berbuka, bukan sekadar menyegerakan berbuka puasa.
Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa penggunaan kata “takjil” sebagai makanan berbuka puasa bermula dari penyebaran Islam di Pulau Jawa. Para wali saat berdakwah sering kali menyajikan kolak sebagai hidangan berbuka, yang kemudian menjadi populer dan diasosiasikan dengan istilah “takjil”. Tradisi ini bertahan hingga sekarang, sehingga kata “takjil” lebih identik dengan makanan manis untuk berbuka.
Dalam bahasa Indonesia, menurut pengamat bahasa Holy Adib, takjil berasal dari kata ‘ajjala yang berarti menyegerakan. Kata ini memiliki turunan “ta’jiil”, yang bermakna penyegeraan berbuka puasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima (Badan Bahasa, 2016), takjil memiliki dua arti: sebagai kata kerja yang berarti menyegerakan, dan sebagai kata benda yang merujuk pada makanan berbuka puasa.
Penggunaan takjil sebagai makanan untuk berbuka juga didukung oleh beberapa kamus lain, seperti Loan-Words in Indonesian and Malay (Obor, 2008) yang mencatat takjil sebagai makanan berbuka puasa, khususnya kurma. Selain itu, dalam beberapa kamus bahasa Indonesia lama, seperti Kamus Umum Bahasa Indonesia oleh WJS Poerwadarminta (1952), terdapat istilah “perbukaan” yang berarti makanan berbuka puasa. Kata ini juga muncul dalam berbagai bahasa daerah, seperti “pabukoan” dalam bahasa Minang, “pappabuka” dalam bahasa Bugis, “pebukoan” dalam bahasa Lampung, dan “bhukaan” dalam bahasa Madura.
Sayangnya, makna “takjil” sebagai “perbukaan” tidak lagi tercatat dalam KBBI edisi terbaru. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh kebiasaan masyarakat Indonesia yang lebih sering menggunakan takjil sebagai istilah untuk makanan berbuka. Seiring perkembangan bahasa, perubahan makna suatu kata adalah hal yang wajar, karena bahasa selalu berkembang sesuai dengan kesepakatan penggunaannya dalam masyarakat.
Dengan demikian, penggunaan kata “takjil” sebagai makanan berbuka puasa bukanlah sesuatu yang salah. Bahasa terus mengalami perubahan dan adaptasi sesuai dengan kebutuhan komunikatif masyarakat yang menggunakannya.(alim)

Tinggalkan Balasan