JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, prihatin dengan laporan 1.536 perusahaan yang dilaporkan telat atau bahkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional ini, kepada Sulselonline, Sabtu (5/3).
Kahfi akan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini secara serius dan terbuka.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi tegas.
“Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” terang Kahfi.
Ketua DPW PAN Sulsel ini juga mengimbau kepada para pengusaha agar lebih taat pada kewajiban mereka. Jangan sampai hak-hak dasar pekerja seperti THR justru diabaikan. Dan kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami dorong untuk melaporkan ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan