SULSELONLINE.COM– Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah memulai proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK tahun 2025. Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah pra-pendaftaran dan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) yang dimulai pada Senin, 14 April 2025.

Terdapat sejumlah perubahan penting dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Namun, perubahan tersebut tidak hanya sekadar nama. Salah satu kebijakan signifikan adalah perombakan sistem kuota jalur penerimaan. Jalur zonasi yang selama ini menjadi fokus utama kini diubah menjadi jalur domisili, dengan kuota yang dikurangi dari 50 persen menjadi 35 persen.

Alasan Pengurangan Kuota Domisili

Pengurangan ini dilakukan untuk mengurangi permasalahan klasik seperti manipulasi Kartu Keluarga (KK) demi mendekatkan domisili siswa ke sekolah unggulan. Selama ini, jalur zonasi menjadi celah yang kerap disalahgunakan oleh oknum demi lolos ke sekolah favorit.

“Secara substansi, jalur domisili ini masih sama dengan zonasi, yakni berdasarkan jarak tempat tinggal. Namun, kuotanya berubah untuk meminimalkan penyalahgunaan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

Kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi Meningkat

Sebaliknya, kuota jalur afirmasi mengalami peningkatan signifikan dari 15 persen menjadi minimal 30 persen. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau kelompok rentan.

Sementara itu, jalur prestasi juga ditingkatkan menjadi 30 persen dari total kuota. Kuota ini dibagi ke dalam beberapa sub-jalur:

  • Nilai rapor: 20 persen

  • Prestasi akademik: 2,5 persen

  • Prestasi non-akademik: 2,5 persen

  • Prestasi keagamaan: 2,5 persen

  • Prestasi kepemimpinan: 2,5 persen

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran

Berikut adalah tahapan penting dalam proses SPMB 2025:

  • Pra-Pendaftaran: 1–30 April 2025

  • Tes Potensi Akademik (TPA): 5–23 Mei 2025 (dilaksanakan secara online)

  • Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali: 9–10 Juni 2025 (online)

  • Verifikasi Berkas: 10–12 Juni 2025 (online dan offline)

  • Rapat Kelulusan: 13 Juni 2025

  • Pengumuman Hasil Seleksi: 14 Juni 2025

Catatan: Jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan dapat berubah mengikuti hari libur nasional, seperti cuti bersama Iduladha pada 9–10 Juni.

Kebijakan Khusus Daerah 3T

Untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah yang jumlah usia sekolahnya tidak mencukupi untuk membentuk satu rombongan belajar (rombel), proses pendaftaran dapat dilakukan secara offline.

Koordinasi dan Sosialisasi

Menurut Iqbal, perubahan regulasi seperti kehadiran Tes Potensi Akademik membuat Disdik harus berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta SMP se-Sulsel sebagai lembaga penghasil peserta didik.

“Sosialisasi juknis sedang berjalan secara masif. Persiapan kita sudah 80 persen, tinggal pelaksanaannya saja,” ujar Iqbal.

Kepala Bidang SMA Disdik Sulsel, Muhammad Nurkusuma, menambahkan bahwa uji publik dengan BBPMP dan Ombudsman sudah dilakukan. Saat ini, juknis telah disosialisasikan ke semua sekolah, dan akan diteruskan ke dinas kabupaten/kota.(a)