SULSELONLINE.COM – Sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya memang tidak tersertifikasi halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari uji sampel acak oleh BPOM yang kemudian dikonfirmasi melalui pengujian DNA dan/atau peptida spesifik porcine di laboratorium BPOM dan BPJPH.

“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Langkah Penarikan dan Sanksi

BPJPH telah melayangkan surat panggilan kepada seluruh perusahaan produsen dan distributor produk terkait untuk menarik produk dari peredaran. Penarikan ini merujuk pada:

  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  • PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan

“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran. Jika tidak, akan dikenakan sanksi hingga pidana,” tegas Babe Haikal.

Namun, menurutnya, seluruh perusahaan yang terlibat bersikap kooperatif dan langsung menanggapi surat BPJPH, sehingga peringatan lanjutan dan proses pidana tidak diteruskan.

“Satu minggu setelah surat dikirim, semuanya sudah merespons. Artinya tidak perlu sampai pidana karena mereka kooperatif,” jelasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Cek KLIK:

  • Cek Kemasan

  • Cek Label

  • Cek Izin Edar

  • Cek Kadaluarsa

“Informasi kehalalan adalah bagian dari label. Konsumen harus aktif memeriksa,” kata Elin.

Produk Nonhalal Boleh Beredar dengan Syarat

Babe Haikal menegaskan bahwa di Indonesia produk nonhalal boleh diedarkan selama label dan informasi kandungan ditampilkan dengan jujur.

“Silakan beredar, tapi cantumkan dengan jujur. Kalau tidak, itu penipuan dan bisa dipidana,” tegasnya.(*)