Jakarta – Pemerintah mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk menjadi agen penyalur bahan pokok (sembako) dan gas LPG 3 kg. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat penting dalam mendukung operasional koperasi ini.
“Rupanya setelah saya pelajari, semua ini berkaitan dengan BUMN kita. Permodalan plafon Rp 3 miliar berasal dari bank BUMN atau Himbara. Nantinya koperasi juga akan menjadi agen pupuk, agen gas, semua terhubung dengan BUMN,” ujar Zulhas usai rapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir, di Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Zulhas menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih juga akan menjadi agen sembako dengan pasokan dari Bulog dan ID Food. Selain itu, koperasi ini berpotensi dilibatkan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
“Kita ingin buka jalur penyaluran bansos dengan PT Pos. Sistemnya nanti juga didukung Telkom. Karena tidak bisa lagi mengandalkan sistem lama seperti simpan pinjam konvensional. Semua harus digital dan transparan,” tambahnya.
Dalam skema baru ini, uang tunai di koperasi hanya akan digunakan untuk operasional harian. Sistem digital akan mengatur transaksi dan pelaporan, yang dikelola oleh CEO masing-masing koperasi.
Zulhas menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan koperasi ini sukses dalam membangun ekonomi desa. Keberhasilan koperasi, kata Zulhas, sangat bergantung pada keberpihakan BUMN.
“Kata kuncinya adalah keberpihakan. Peran serta dan dukungan BUMN akan sangat menentukan apakah koperasi ini berhasil atau tidak,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Setiap koperasi wajib memiliki unit-unit usaha, antara lain:
-
Kantor Koperasi
-
Kios Pengadaan Sembako
-
Unit Bisnis Simpan Pinjam
-
Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan
-
Apotek Desa/Kelurahan
-
Sistem Pergudangan / Cold Storage
-
Sarana Logistik Desa/Kelurahan
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah telah menetapkan linimasa percepatan sebagai berikut:
-
Musyawarah Desa Khusus (Mudesus) ditargetkan selesai pada 31 Mei 2025.
-
Legalitas pendirian koperasi dirampungkan paling lambat 30 Juni 2025.
-
Operasional serentak Kopdes Merah Putih dimulai pada 28 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan