SULSELONLINE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan telah menggeledah kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), serta Makassar (Sulawesi Selatan).

“Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, termasuk laptop, tablet, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

“Apapun barang bukti yang terkait, pasti akan kami sita,” tegas Qohar.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Kejagung masih berada pada tahap awal penyidikan dengan penetapan tersangka, dan proses pengusutan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi,” tambahnya.

Identitas Tiga Tersangka

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:

  1. Dicky Syahbandinata (DS) – Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020

  2. Zainuddin Mappa (ZM) – Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020

  3. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)