SULSELONLINE.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Makassar berencana mengusulkan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Makassar. Usulan ini muncul seiring akan dilantiknya Apiaty K Amin Syam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Ruslan Mahmud.
Sekretaris DPD II Golkar Makassar, Andi Suharmika, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkonsultasi dengan Sekretariat DPRD terkait kemungkinan dilakukannya perombakan AKD, terutama karena adanya kekosongan posisi di Komisi A.
“Kami sedang konsultasikan hal ini ke Sekretariat DPRD. Kalau memungkinkan, kami akan lakukan rolling, karena ada kekosongan di Komisi A. Jadi, Bu Apiaty bisa saja ditempatkan di komisi lain,” ujar Suharmika, Kamis (22/5/2025).
Jika disetujui oleh pimpinan DPRD, Golkar Makassar akan menggelar pleno untuk menyusun ulang keterwakilan Fraksi Golkar dalam struktur AKD.
“Kami akan pleno kembali untuk mengisi AKD,” tambahnya.
Ruslan Mahmud sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar. Secara reguler, Apiaty akan menggantikan posisi tersebut. Namun, jika perombakan dilakukan, penempatan Apiaty bisa berubah sesuai hasil pleno fraksi.
Ketentuan Perombakan AKD
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan Golkar kepada pimpinan DPRD. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD, perombakan AKD hanya bisa dilakukan dua kali dalam satu periode, yakni setiap 2,5 tahun.
“Sekarang masa kerja anggota dewan baru berjalan delapan bulan. Kalau mengacu ke tatib, perombakan baru bisa dilakukan 2,5 tahun setelah pelantikan. Tapi jika ada perkembangan situasi, kami akan konsultasikan ke Kemendagri,” jelas Dahyal via telepon.
Struktur AKD Fraksi Golkar DPRD Makassar Saat Ini:
Komisi:
- Komisi A (Wakil Ketua): Ruslan Mahmud
- Komisi B (Ketua): Ismail
- Anggota: Arifin Madjid
- Komisi C (Anggota): Muhammad Yulianto Badwi
- Komisi D (Anggota): Eshin Usami Nur Rahman
Badan Musyawarah (Bamus):
- Eshin Usami Nur Rahman
- Muhammad Yulianto Badwi
- Ruslan Mahmud
Badan Anggaran (Banggar):
- Andi Suharmika
- Ismail
- Ruslan Mahmud
- Arifin Madjid
Badan Pembentukan Perda (Bapemperda):
- Andi Suharmika
- Arifin Madjid
- Eshin Usami Nur Rahman
Jika Apiaty resmi dilantik, struktur ini berpotensi berubah tergantung keputusan pleno Fraksi Golkar dan persetujuan pimpinan DPRD.(*)

Tinggalkan Balasan