SULSELONLINE.COM – Proses politik menuju pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi mulai menapaki jalurnya di parlemen.
DPR telah menerima surat usulan pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI.
Surat yang ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan bintang empat itu rencananya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, sebagai pintu awal dari rangkaian mekanisme yang diatur konstitusi, khususnya Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah para purnawirawan.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi. Ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral para senior bangsa yang telah lama mengabdi,” kata Andreas kepada media, mengutip Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut akan dibacakan di rapat paripurna, yang keberlanjutannya bergantung pada terpenuhinya syarat kuorum dan suara mayoritas. “Apabila rapat dihadiri oleh dua pertiga anggota DPR dan disetujui oleh dua pertiga dari yang hadir, maka proses pemakzulan dapat dilanjutkan sesuai amanat UUD 1945,” ujarnya.
Sebaliknya, jika syarat itu tidak terpenuhi, proses secara otomatis gugur. “Kalau tidak memenuhi kuorum atau tidak disetujui dua pertiga, maka proses berhenti di situ,” tegas Andreas.
Dukungan Para Jenderal Purnawirawan: Legalitas dan Kepatutan Dipertanyakan
Surat pemakzulan tersebut dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025, dan telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, serta DPD pada 2 Juni. Penandatangan surat terdiri dari Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Sekretaris forum, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat telah diterima secara resmi dan forum siap hadir dalam rapat dengar pendapat jika diminta.
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menekankan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mereka juga secara terbuka mengecam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri, dengan menyebutnya cacat hukum.
“Putusan tersebut seharusnya batal demi hukum karena Majelis Hakim tidak steril dari konflik kepentingan. Hakim Anwar Usman tidak mengundurkan diri, padahal memiliki relasi langsung dengan yang diuntungkan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Forum juga mengutip keputusan Majelis Kehormatan MK yang telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat. Mereka menyimpulkan, dari aspek hukum dan moral, pencalonan Gibran merupakan hasil rekayasa konstitusional.
Isu Etika, Moralitas, dan Jejak Kontroversi
Selain persoalan hukum, para purnawirawan juga menyentil sisi kepatutan dan etika. Mereka menilai pengalaman Gibran sebagai Wali Kota Solo yang baru menjabat dua tahun tidak cukup menjadi bekal untuk posisi wakil presiden.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tulis mereka.
Surat itu juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat dikaitkan dengan Gibran. Akun tersebut dikecam karena unggahan-unggahannya yang dianggap menghina tokoh publik, bernada seksual, dan rasis. “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Forum.
Tak hanya itu, Forum juga mengangkat kembali laporan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep. Dugaan tersebut sebelumnya pernah dilaporkan ke KPK oleh akademisi Ubedilah Badrun pada tahun 2022.
Menanti Arah Politik Parlemen
Dengan surat telah diterima dan potensi dibacakan dalam forum paripurna, bola kini berada di tangan DPR. Apakah mayoritas wakil rakyat akan membuka pintu proses pemakzulan, atau justru menutupnya di tahap awal, akan menjadi sorotan tajam publik dalam beberapa hari ke depan.
Pemakzulan bukan sekadar persoalan hukum atau etika, tapi juga arena pertarungan politik tingkat tinggi—dan langkah awal telah resmi dimulai.(*)
Berikut adalah komposisi kursi partai-partai pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029:
Komposisi Kursi Koalisi Prabowo-Gibran di DPR RI
| Partai Politik | Jumlah Kursi |
| Partai Golkar | 102 |
| Partai Gerindra | 86 |
| Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | 68 |
| Partai NasDem | 71 |
| Partai Amanat Nasional (PAN) | 48 |
| Partai Demokrat | 44 |
| Total | 419 |
Dengan total 419 dari 580 kursi di DPR, koalisi pendukung Prabowo-Gibran menguasai sekitar 72% kursi parlemen.

Tinggalkan Balasan