SULSELONLINE.COM — Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menggaungkan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Instruksi ini langsung ditindaklanjuti pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.

Tiga kabupaten yakni Maros, Barru, dan Takalar ditetapkan sebagai pilot project atau proyek percontohan awal pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di Sulsel.

Sebagai bentuk komitmen daerah, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, dan Asisten I Pemkab Takalar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) Sulsel, pada Selasa (3/6/2025) di Hotel Grand Town, Makassar.

Penandatanganan MoU ini menandai dimulainya kerja sama antara pemerintah daerah dan GAN Sulsel dalam pelaksanaan program, khususnya dalam aspek pendampingan teknis dan edukasi masyarakat di tingkat akar rumput.

Sekjen DPP GAN, Erlambang Trisakti, yang hadir mewakili Ketua Umum GAN Muhammad Burhanuddin, menyatakan komitmen pihaknya dalam memastikan koperasi berjalan sesuai jalur dan tujuan nasional.

Senada, Ketua DPW GAN Sulsel, Sugianto Wahid, menyampaikan bahwa program ini akan fokus pada pelatihan dan penguatan kapasitas pengurus koperasi, agar tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga mampu memberi dampak ekonomi.

“Kami ingin memastikan dana dari pemerintah pusat dikelola dengan benar. Ini bukan hibah, tapi pinjaman dengan konsekuensi hukum. Pelatihan menjadi penting agar pengurus koperasi siap secara manajerial,” tegas Sugianto.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, koperasi harus mampu hadir sebagai solusi ekonomi di tingkat desa.

“Penguatan SDM pengurus adalah kunci. Para pengurus harus tahu persis peran dan tanggung jawabnya. Lewat pelatihan, koperasi bisa memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ucap Chaidir.

Progres Pengesahan Koperasi di Sulsel Capai 98,79 Persen

Dari sisi legalitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel juga bergerak cepat. Hingga 29 Mei 2025, sudah ada 567 Surat Keputusan (SK) pengesahan koperasi yang diterbitkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa dari total 3.059 desa dan kelurahan di Sulsel, 3.022 desa/kelurahan (98,79%) telah menyelesaikan musyawarah desa, yang menjadi syarat awal pembentukan koperasi.

Tiga daerah yang belum mencapai 100 persen adalah:

  • Pangkajene dan Kepulauan (98,06%)
  • Tana Toraja (89,31%)
  • Luwu Utara (89,60%)

Namun, ia tetap optimistis target 100 persen akan tercapai dalam waktu dekat.

“Setelah musyawarah desa selesai, kami mendorong agar akta pendirian koperasi segera diajukan ke notaris yang telah ditunjuk,” ujar Andi.

Kegiatan penandatanganan MoU juga dirangkaikan dengan Dialog Publik bertajuk “Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden”. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto yang juga merupakan Pembina GAN Sulsel, serta akademisi, praktisi, pendamping desa, dan aktivis dari berbagai latar belakang.(*)