SULSELONLINE.COM — Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administratif Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Prasetyo menegaskan, keputusan Presiden diambil setelah menerima laporan lengkap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyertakan dokumen dan data pendukung.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek)—secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” tegas Prasetyo.

Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo bukan semata-mata bersifat politis, tetapi berlandaskan legalitas kuat dari dokumen dan bukti historis yang telah dikaji oleh kementerian terkait.

Keputusan penting ini diambil di tengah ketidakhadiran Presiden Prabowo yang sedang dalam perjalanan menuju Rusia. Namun, pembahasan tetap berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, dengan melibatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Polemik empat pulau tersebut mencuat sejak terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Dalam beleid tersebut, keempat pulau yang sebelumnya diklaim Aceh dialihkan ke wilayah Sumatera Utara. Langkah ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak dan memicu kembali sengketa wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki dasar historis kuat atas kepemilikan pulau-pulau tersebut, sementara Pemprov Sumut mendasarkan klaimnya pada hasil survei Kemendagri. Situasi ini mendorong DPR RI untuk turun tangan dan meminta Presiden mengambil alih.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI menyepakati bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025) malam.

Dengan keputusan tegas ini, Presiden Prabowo tidak hanya menyudahi ketegangan antarprovinsi, tetapi juga menegaskan bahwa pendekatan berbasis bukti dan legalitas tetap menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan sengketa wilayah di Indonesia.(*)