JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam putusan tersebut, hukuman mantan Ketua DPR RI itu dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025), menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Setnov diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK. Sisa uang pengganti senilai Rp49 miliar harus dibayar, atau diganti dengan 2 tahun penjara tambahan jika tidak dilunasi.
Tak hanya hukuman penjara, MA juga memangkas masa pencabutan hak politik Setya Novanto dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan setelah masa hukuman pokok selesai dijalani.
Menanggapi keputusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap menghormati putusan MA, meski vonis terhadap Setya Novanto dipotong.
“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochayanto. Ia menambahkan bahwa KPK tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan PK sebagai bentuk keberatan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, menyatakan bahwa putusan hakim adalah bagian dari kekuasaan kehakiman yang tidak bisa diintervensi.
“Tidak ada seorang pun yang dapat mengintervensi hakim. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945,” kata Johanis.
Meski begitu, Johanis menegaskan pentingnya menggugah kesadaran para hakim bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula, mulai dari proses penyelidikan hingga ke pengadilan.(*)

Tinggalkan Balasan