JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan ekspor pasir laut, sebagaimana sebelumnya dimungkinkan melalui PP 26/2023.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 UU Kelautan,” demikian bunyi amar putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin (2/6/2025).

MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak berlaku secara umum dan memerintahkan Presiden Republik Indonesia sebagai termohon untuk mencabut aturan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa PP 26/2023 disusun tanpa dasar hukum yang jelas atau mandat eksplisit dari undang-undang, melainkan hanya berdasarkan “kebutuhan praktik”.

Hakim menilai, pengelolaan hasil sedimentasi laut seharusnya berorientasi pada pelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir, bukan dijadikan komoditas secara gegabah.

“Menurut Mahkamah Agung, kebijakan penjualan pasir laut dalam PP tersebut tergolong terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian,” tulis MA dalam putusannya.

Lebih lanjut, MA menyatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut bertentangan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan laut. Pasal 56 UU Kelautan sama sekali tidak mengatur soal penambangan pasir laut untuk tujuan ekspor, melainkan justru menekankan pengelolaan hasil sedimentasi untuk rehabilitasi ekosistem.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menggugat Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 karena dianggap bertentangan dengan semangat pelestarian laut dan regulasi yang lebih tinggi.

Dalam gugatannya, Presiden RI menjadi pihak termohon dan menunjuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, serta Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai kuasa hukum.

Taufiq menilai pemerintah telah melangkah mundur dari kebijakan-kebijakan sebelumnya yang secara tegas melarang eksploitasi pasir laut. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang semuanya menegaskan larangan ekspor pasir laut, tanah, dan topsoil.

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung tidak hanya menyatakan pasal-pasal dalam PP 26/2023 tidak berlaku, tetapi juga secara tegas memerintahkan Presiden untuk mencabut peraturan tersebut.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian isi putusan MA.

Putusan ini memperkuat posisi hukum perlindungan laut Indonesia dan menjadi preseden penting dalam pengendalian eksploitasi sumber daya pesisir secara berkelanjutan.(*)