SULSELONLINE.COM — Seorang kakek berinisial SR (60) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, nekat menculik seorang siswi SMP berinisial NA (14) setelah lamarannya ditolak oleh korban dan keluarganya.
Insiden ini terjadi pada Senin siang, 14 Juli 2025, di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, dan menggegerkan masyarakat setempat. Kasus ini baru diungkap ke publik pada Rabu (16/7/2025).
SR tidak bertindak sendiri. Ia dibantu oleh empat orang lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bone. Kelima pelaku masing-masing memiliki peran dalam penculikan terencana ini.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, aksi penculikan bermula saat korban baru pulang dari sekolah dan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, NA dihentikan secara paksa oleh SR dan komplotannya. Korban sempat berteriak dan melawan, namun SR langsung membekap mulutnya, sementara tiga orang lainnya menarik tubuh korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Sepeda motor korban turut dibawa oleh pelaku lain untuk mengecoh warga. Salah satu pelaku bahkan diduga membawa senjata tajam, sehingga membuat warga yang menyaksikan kejadian tersebut tak berani membantu.
“Pelaku utama, SR, merasa sakit hati karena lamarannya ditolak. Dia kemudian menyusun rencana penculikan dengan melibatkan orang-orang yang dia kenal dekat,” ungkap AKBP Arief dalam konferensi pers.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban bergerak cepat. Hanya empat jam setelah kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku melalui sinyal telepon dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Mobil pelaku akhirnya dicegat saat melintas di Desa Taretta, Kecamatan Amali, dalam sebuah pengejaran dramatis.
Para pelaku yang ditangkap yakni:
-
SR (60) sebagai otak penculikan,
-
HJ (76) yang membantu menarik korban ke dalam mobil,
-
APR (56) sebagai sopir,
-
MAA yang membawa motor korban,
-
dan AD (55) satu-satunya perempuan dalam kelompok, yang berusaha menenangkan korban di dalam mobil.
Kapolres Bone menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku telah merencanakan penculikan ini beberapa hari sebelumnya. “Ini bukan spontanitas. Mereka sudah bagi peran, bahkan sudah survei jalur pulang korban,” ujar Kapolres.
Korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat dan secara fisik tidak mengalami luka. Namun, menurut keterangan psikolog pendamping dari P2TP2A Kabupaten Bone, NA mengalami trauma dan masih dalam proses pemulihan psikologis.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bone juga turut menyoroti kasus ini. Ketua KPAID Bone, Andi Syarifuddin, mengecam tindakan pelaku yang memperalat usia dan status sosialnya untuk mendekati korban yang masih di bawah umur.
“Ini bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Pelaku menggunakan usia dan posisi sosialnya untuk menekan korban dan keluarganya. Kami minta aparat menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan