SULSELONLINE.COM  — Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengungkap alasan batal maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (23/7/2025), Annar menyebut tingginya mahar politik—di atas Rp 100 miliar—sebagai penyebab utama dirinya mundur dari kontestasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir, yakni Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa. Sementara itu, terdakwa didampingi oleh tiga penasihat hukum: Dr Sultani, Andi Kamaruddin, dan Ashar Hasanuddin.

Jaksa Basri sempat menanyakan keterlibatan politik Annar. Ia mengaku pernah aktif di beberapa partai politik.

“Pernah di Golkar. Kalau di PKS, saya dewan pakar 2024 sampai 2025,” ujar Annar.

Ia juga mengungkap bahwa sejak 2023 hingga 2024, sempat menjalin komunikasi politik dengan PKS, Golkar, dan Gerindra, namun gagal mendapatkan dukungan resmi dari partai.

“Tidak punya partai pengusung, makanya tidak jadi maju. PKS malah mengusung gubernur sekarang,” ucapnya.

Menurut Annar, ia telah bersiap maju Pilgub bahkan membeli perlengkapan kampanye. Namun pada akhir 2023 hingga Desember, ia merasa tidak mendapat dukungan politik yang cukup.

Saat ditanya oleh hakim ketua soal penyebab pasti kegagalannya, Annar menjawab blak-blakan.

“Maharnya di atas Rp 100 miliar, Yang Mulia. Jadi saya tidak sanggup memenuhi transaksional itu,” tegasnya.

Hakim Dyan mengingatkan bahwa untuk maju sebagai pemimpin daerah, yang dibutuhkan seharusnya adalah integritas, prestasi, dan dedikasi, bukan uang.

Meski begitu, Annar tetap menekankan bahwa persoalan utama adalah mahalnya mahar politik.

Usai sidang, Annar terlihat menangis dan memeluk politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri.

“Sabarki, sabarki,” bisik Armin menenangkan.

Bantah Terlibat

Dalam sidang yang sama, Annar juga membantah keras keterlibatannya dalam sindikat produksi dan peredaran uang palsu.

Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas Syahruna, yang disebut memproduksi uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar, serta di Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Tak hanya itu, ia juga membantah tuduhan terkait kepemilikan surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun, yang dijadikan barang bukti dalam dakwaan.

Saat JPU memperlihatkan barang bukti tersebut, wajah Annar memerah dan terlihat marah. Hakim Dyan sempat menegurnya untuk menenangkan diri.

“Itu bukan milik saya. Semua ini fitnah,” ujar Annar dengan nada tinggi.

Penasihat hukum Annar, Dr Sultani, mempertanyakan dasar dimasukkannya SBN tersebut dalam dakwaan. Annar mengaku baru mengetahui tuduhan itu saat menonton konferensi pers melalui media sosial.

“Harga diri saya sebagai tokoh di Sulawesi Selatan dipermalukan,” ujarnya penuh emosi.

Annar juga merasa dirinya telah dikriminalisasi, karena tidak pernah mendapat pemanggilan resmi sebelum namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat penggeledahan berlangsung, ia mengaku berada di Jakarta dan tidak tahu-menahu soal proses tersebut.

“Saya tidak pernah diperiksa. Tiba-tiba masuk DPO. Saya malu sebagai tokoh Sulsel. Ini mempermalukan harga diri saya,” tegasnya.

Terpisah usai persidangan, penasihat hukum Annar, Andi Kamaruddin, menegaskan bahwa tuduhan terkait SBN Rp 700 triliun tidak masuk akal.

“Tidak mungkin ada orang yang punya SBN senilai itu. Bank saja tidak ada yang punya nilai sebesar itu,” ujar Kamaruddin yang akrab disapa Om Bethel mengutip tribun-timur.com.

Ia meminta publik untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan secara transparan dan adil.(*)