MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pukul 14.00 WITA.

Karena tingginya jumlah peserta, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya akan mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelantikan secara langsung. Sementara peserta lainnya mengikuti pelantikan secara daring (online) dari instansi masing-masing.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan agenda tersebut.

“Sebanyak 6.624 tenaga PPPK akan menerima SK pengangkatan. Mereka merupakan hasil seleksi tahap pertama, dan seluruh SK-nya telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Erwin.

Setelah menerima SK, para tenaga PPPK akan mulai menerima gaji bulanan mulai Agustus 2025, sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan ditetapkan per individu.

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Muhammad Saleh, menyebutkan bahwa penggajian akan didasarkan pada waktu efektif pelaksanaan tugas yang tercantum dalam SPMT.

“Kalau mereka mulai melaksanakan tugas per 1 Agustus, maka gaji dihitung sejak tanggal tersebut,” tegasnya.

Pemprov Sulsel telah menyelesaikan seluruh proses perencanaan anggaran gaji PPPK, termasuk untuk tahun anggaran 2026. Saleh menegaskan bahwa polemik terkait alokasi anggaran sudah tuntas, dan anggaran telah masuk ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

“Kita sudah clear dengan DPRD. Pengalokasian anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK, dibahas secara rinci dan sesuai prosedur,” katanya.

Untuk tahun 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi sekitar Rp500 miliar, sementara pada tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD Sulsel untuk membiayai gaji PPPK yang telah memiliki SPMT.

“Pemprov memberi perhatian penuh. Pak Gubernur telah menginstruksikan agar tidak ada penundaan dalam proses administratif. Hak-hak keuangan PPPK harus segera terealisasi,” tegas Saleh.

Berikut rincian sebaran jumlah calon PPPK di sejumlah instansi Pemprov Sulsel:

  • Biro Umum: 150 orang

  • Dinas Bina Marga: 100 orang

  • Dinas Kesehatan: 150 orang

  • Dinas Pendidikan: 200 orang

  • Dinas Perhubungan: 75 orang

  • Dinas Sumber Daya Air: 100 orang

  • Dinas Tanaman Pangan: 100 orang

  • Satpol PP: 150 orang

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): 100 orang

  • dll

Seluruh tenaga PPPK ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor prioritas pembangunan Sulawesi Selatan. (*)