JAKARTA — Pembuatan paspor elektronik (e-paspor) kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi. Meskipun syarat dan prosedurnya hampir sama dengan paspor biasa, e-paspor memiliki keunggulan teknologi berupa chip elektronik yang tertanam di bagian sampul, berfungsi menyimpan data biometrik pemiliknya.

Baik paspor biasa maupun elektronik memiliki fungsi utama yang sama, yaitu sebagai identitas resmi warga negara Indonesia di luar negeri.

Namun, e-paspor memberikan kemudahan dan keamanan tambahan, termasuk kemungkinan bebas visa ke beberapa negara, seperti Jepang.

Langkah-langkah Membuat Paspor Elektronik

Berikut cara mengajukan pembuatan e-paspor melalui aplikasi M-Paspor:

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.

  2. Pilih menu “Permohonan Paspor Reguler”.

  3. Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.

  4. Pilih siapa yang mengajukan paspor, kemudian validasi NIK dengan mengunggah foto KTP.

  5. Isi formulir data diri (Nama, Tanggal Lahir, dan NIK), klik “Lanjutkan”.

  6. Isi kuesioner tentang tujuan pembuatan paspor (negara tujuan, durasi tinggal, dll).

  7. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

  8. Tambahkan pemohon lain jika perlu, lalu lanjutkan.

  9. Pilih kantor imigrasi tujuan, serta tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.

  10. Lakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan.

  11. Setelah pembayaran diverifikasi, Anda akan menerima kode antrian dan status pembayaran.

Setelah semua langkah selesai, Anda perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik. Paspor dapat diambil pada waktu yang ditentukan oleh kantor imigrasi.

Syarat Dokumen Pembuatan E-Paspor

Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus e-paspor:

  1. KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Salah satu dari dokumen berikut:

    • Akta kelahiran

    • Akta perkawinan atau buku nikah

    • Ijazah

    • Surat baptis
      Catatan: Dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak lengkap, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang sebelumnya WNA.

  5. Surat penetapan ganti nama (jika ada), dari pejabat berwenang.

Biaya Pembuatan E-Paspor

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan e-paspor adalah:

  • E-Paspor biasa (berlaku maksimal 5 tahun): Rp 650.000

  • E-Paspor biasa (berlaku maksimal 10 tahun): Rp 950.000

Biaya ini belum termasuk layanan tambahan seperti permohonan paspor kilat atau layanan pengiriman.