SULSELONLINE.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8).

Fuad Hasan Masyhur merupakan pemilik biro perjalanan Maktour. Selain dirinya, larangan bepergian juga dikenakan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. KPK menyebut keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan, dan larangan ini berlaku selama enam bulan.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi mencakup penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

KPK menjerat para pihak dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kasus ini terkait alokasi kuota tambahan 20.000 jemaah yang diterima Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi pada 2023. Kuota itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK bahkan membuka kemungkinan seluruh kuota tambahan seharusnya diberikan untuk haji reguler demi memangkas waktu tunggu jemaah.(*)