SULSELONLINE.COM – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terancam diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait pembunuhan jurnalis Al Jazeera di Gaza.

Dua organisasi hak asasi manusia, Hind Rajab Foundation (HRF) dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), resmi mengajukan kasus pembunuhan jurnalis Anas Al-Sharif ke ICC. Laporan itu menyebut kematian Anas, bersama tiga jurnalis Al Jazeera lainnya dan seorang pekerja Sahat Media Platform, merupakan bagian dari pola kekerasan sistematis terhadap jurnalis di wilayah konflik.

HRF dan PCHR menegaskan, serangan pada Minggu lalu di luar Rumah Sakit Al Shifa dilakukan secara sengaja. Militer Israel bahkan mengakui aksinya, namun menuduh para korban sebagai “teroris berrompi pers” yang diduga terlibat atau berafiliasi dengan kelompok militan di Gaza, termasuk Hamas.

Klaim ini dibantah keras oleh pihak Al Jazeera, keluarga korban, dan sejumlah organisasi HAM internasional. Mereka menegaskan Anas Al-Sharif dan rekan-rekannya adalah jurnalis profesional yang saat itu tengah meliput di area sipil, bukan kombatan.

Insiden ini menambah panjang daftar jurnalis yang tewas di Gaza sejak pecahnya konflik terbaru. Mengutip data Anadolu, sejak perang Gaza meletus pada 2023, lebih dari 220 jurnalis kehilangan nyawa, sebagian besar akibat serangan langsung di area liputan.

Sebagai bentuk kecaman terhadap aksi brutal Israel terhadap warga sipil, khususnya jurnalis lapangan, HRF dan PCHR mengajukan gugatan ke ICC. Gugatan tersebut secara langsung menyebut nama sejumlah tokoh militer dan politik senior Israel, termasuk Netanyahu, dengan tuduhan kejahatan perang dan genosida.

ICC Beri Respon 

ICC memastikan pembunuhan Anas Al-Sharif akan masuk dalam penyelidikan resmi terkait dugaan kejahatan perang di Palestina. Tuntutan ini selaras dengan langkah Jaksa ICC, Karim Khan, yang pada Mei 2024 telah meminta penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat militer Israel.

Tuduhan yang diajukan meliputi kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) selama operasi militer Israel di Gaza. Dengan masuknya kasus pembunuhan jurnalis, tuduhan ICC kini menjadi lebih spesifik dan cakupannya meluas, mencakup kejahatan terhadap awak media.

Kutuk Netanyahu

Sejumlah organisasi pers internasional, termasuk Reporters Without Borders (RSF), Committee to Protect Journalists (CPJ), dan Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), mengecam keras pembunuhan tersebut. Mereka menilai serangan itu sebagai upaya sistematis untuk membungkam liputan independen terkait situasi kemanusiaan di Gaza.

Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB juga menyoroti insiden itu, menyebut waktunya bertepatan dengan rencana Israel menguasai Kota Gaza, sehingga patut diduga sebagai langkah terencana untuk menghalangi pemberitaan kekejaman di lapangan. “Membunuh jurnalis adalah membunuh kebenaran,” tegas juru bicara PBB di Jenewa.

Pemerintah Turki, Afrika Selatan, Irlandia, dan Malaysia turut mengecam dan mendesak sanksi internasional terhadap pemerintah Netanyahu hingga serangan terhadap warga sipil dan jurnalis dihentikan.

Netanyahu menanggapi kecaman tersebut dengan menyebut langkah ICC dan tuduhan terhadapnya sebagai “absurd” dan “bentuk baru antisemitisme.”(*)