SULSELONLINE.COM – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah mengalami lonjakan signifikan.

Di Jeneponto, Sulawesi Selatan, tarif naik hingga 400 persen. Anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, mengaku terkejut setelah tagihan miliknya melonjak dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta untuk lahan dan bangunan 5×20 meter di Jalan Pahlawan, Binamu. Ia menilai kenaikan lima kali lipat ini tidak wajar dan berencana memanggil Bapenda untuk rapat dengar pendapat.

Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan kenaikan tersebut sesuai Perda. Tarif PBB untuk objek dengan bangunan naik 0,01 persen pada 2023, 0,02 persen pada 2024, dan 0,03 persen pada 2025. Warga yang keberatan dapat mengajukan peninjauan ulang.

Di Pati, Jawa Tengah, kenaikan hingga 250 persen memicu aksi demonstrasi ribuan warga pada Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Sudewo mundur.

Di Bone, Sulawesi Selatan, mengutip tribun-timur, mengalami kenaikan sampai 300 persen. Kepala Bapenda Muh Angkasa membantah.

Didemo Besar, Gerindra Akan Bina Bupati Sadewo

Menurutnya, tidak ada kenaikan tarif, hanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN setelah 14 tahun tidak diperbarui. Sekitar 65 persen wajib pajak terdampak, dengan rata-rata kenaikan 65 persen. Penyesuaian ini diproyeksikan menambah pendapatan daerah dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.

Berbeda dengan daerah tersebut, Pemkab Maros memastikan tidak ada kenaikan tarif tahun ini. Pemkab justru menghapus denda administrasi PBB-P2 mulai Juli hingga 3 Oktober 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI. Target penerimaan Rp40 miliar, namun hingga awal Agustus baru tercapai Rp8,6 miliar. Tim optimalisasi pajak akan turun ke 14 kecamatan mulai 19 Agustus.

Takalar juga tidak menaikkan PBB-P2 karena ZNT belum diperbarui.

Sementara di Luwu, Bupati Patahudding meluncurkan program pembebasan PBB-P2 bagi veteran, mantan bupati/wakil bupati, dan masyarakat miskin ekstrem. Insentif kolektor SPPT juga dinaikkan dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu per lembar. Potensi penerimaan dari wilayah terdata mencapai Rp23 miliar, sementara dari area yang belum terdata bisa mencapai Rp53 miliar.(*)