SULSELONLINE.COM — Bupati Maros, Chaidir Syam, menyaksikan pemberian remisi kepada 51 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Rabu (23/7/2025), di Tribun Lapangan Pallantikang.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Heriyanto Syafrie, mengatakan seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pemberian remisi sesuai aturan dan hasil asesmen. Anak-anak ini sudah menunjukkan perubahan perilaku,” jelasnya.

Dari 51 anak binaan tersebut, 35 orang mendapat remisi 1 bulan, sembilan orang mendapat remisi 2 bulan, dan tujuh orang mendapat remisi 3 bulan.

“Empat anak binaan langsung bebas, tiga di antaranya karena mendapat remisi 3 bulan, sementara satu orang memperoleh remisi 2 bulan,” ungkapnya.

Heriyanto menjelaskan, remisi diberikan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani. Setiap anak binaan harus minimal menjalani 3 bulan pidana serta menunjukkan penurunan tingkat risiko dari hasil asesmen.

Dari jumlah penerima remisi, sekitar 30 anak terjerat kasus perlindungan anak, tujuh kasus narkotika, 12 kasus pidana umum, satu kasus tindak pidana kesehatan, dan satu kasus tindak pidana mata uang.

Salah satu anak binaan berinisial MR (17), yang tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor, mengaku bersyukur karena langsung bebas setelah menerima remisi.

“Setelah bebas, rencananya mau kerja lagi di bengkel,” ucapnya.