SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen.
Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin, menyampaikan keputusan itu usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Selasa (19/8/2025) petang. “Sesuai arahan pemerintah pusat, kenaikan PBB-P2 ditunda dan akan dievaluasi total. Kita kembalikan ke SPPT lama, dan pembayaran yang sudah dilakukan akan disesuaikan,” ujarnya.
Saharuddin mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin, yang dicari pendemo untuk berdialog namun tidak hadir saat aksi berlangsung. Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Pemkab Bone menegaskan kenaikan pajak bukan 300 persen, melainkan sekitar 65 persen akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN. Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, menjelaskan nilai tanah terakhir diperbarui 14 tahun lalu dengan NJOP sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp7 ribu per meter persegi. Penyesuaian ini dilakukan agar mendekati harga pasar.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut ada 104 daerah di Indonesia yang telah menaikkan PBB-P2. Dari jumlah itu, 20 daerah menaikkan lebih dari 100 persen, sebagian besar ditetapkan oleh penjabat kepala daerah setelah Pilkada 2024. Namun, ia membantah kenaikan tersebut sebagai dampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui surat edaran meminta seluruh kepala daerah meninjau kembali kenaikan PBB-P2 yang melebihi 100 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta berkoordinasi dengan DPRD.(*)

Tinggalkan Balasan