JAKARTA – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus meluas. Setelah bermula di Pati, Jawa Tengah, aksi protes kini muncul di sejumlah daerah lain, termasuk Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Kementerian Dalam Negeri segera memberi solusi agar kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Menurutnya, kenaikan PBB-P2 pada dasarnya merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun pelaksanaannya kerap menimbulkan masalah.

Khozin menjelaskan, lonjakan tarif dipicu penundaan penyesuaian selama bertahun-tahun serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan hasil appraisal yang sering kali tidak akurat. Akibatnya, tarif yang diberlakukan melonjak signifikan. Selain itu, aturan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memungkinkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ditetapkan antara 20 hingga 100 persen dari NJOP, sehingga memberi ruang lebih besar bagi pemda untuk menaikkan tarif.

Ia menambahkan, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang 10 persennya ditentukan oleh kinerja daerah juga menjadi faktor pendorong. Namun, kondisi keuangan daerah yang terbatas membuat kebijakan kenaikan PBB-P2 tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan memperkuat PAD.

Sebagai solusi jangka panjang, Komisi II bersama Kemendagri tengah membahas formula peningkatan pendapatan daerah melalui penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembentukan undang-undang khusus tata kelola BUMD sebagai sumber penerimaan daerah.

Khozin menegaskan, pembahasan ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada pajak daerah semata. “Sejak awal tahun, Komisi II dan Mendagri intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD agar daerah punya sumber pendapatan yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.(*)