SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlaku sejak awal Juli hingga 3 Oktober 2025 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di daerahnya sejak 2023. Menurutnya, yang dilakukan hanya penyesuaian, di mana pajak kini tidak hanya dikenakan pada tanah tetapi juga bangunan, atas permintaan pemilik.
“Alhamdulillah Maros tidak masuk daerah yang menaikkan PBB-P2,” kata Chaidir, Kamis (21/8/2025).
Selain penghapusan denda, Pemkab Maros juga menghapuskan 71.151 objek PBB-P2 tahun ini dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Meski ada kebijakan keringanan tersebut, Chaidir optimistis target penerimaan tetap bisa dicapai. Hingga awal Agustus 2025, realisasi baru mencapai Rp8,6 miliar atau 8,6 persen dari target.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan lonjakan pembayaran biasanya terjadi setelah musim panen padi. Pihaknya juga masih menunggu pemasukan besar dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar. “Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.
Untuk mempercepat realisasi, tim optimalisasi pajak daerah diturunkan ke 14 kecamatan mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025 dengan layanan pembayaran PBB secara online. Ferdiansyah mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah 31 Oktober, sanksi administrasi otomatis diberlakukan.
“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Maros,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan