JAKARTA — Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari pemerintah daerah (Pemda) resmi diperpanjang. Awalnya, batas akhir pengusulan ditetapkan pada Rabu (20/8/2025).

Perpanjangan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, dengan Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.

“Memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” bunyi penggalan SE tersebut.

Surat edaran itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat maupun daerah, termasuk para kepala daerah. Selain memperpanjang waktu, SE tersebut juga memuat jadwal terbaru seleksi PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

* Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025 menjadi 7–25 Agustus 2025.
* Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus–4 September 2025.
* Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025 menjadi 27 Agustus–6 September 2025.
* Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025 menjadi 28 Agustus–15 September 2025.
* Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–20 September 2025 menjadi 28 Agustus–20 September 2025.
* Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–30 September 2025 menjadi 28 Agustus–30 September 2025.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam mengajukan usulan sesuai kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu.