SULSELONLINE.COM – Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing akibat pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.
Partai NasDem lebih dulu menonaktifkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim.
“Dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan wakil rakyat dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” bunyi pertimbangan keputusan tersebut, Minggu (31/8/2025).
Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul dengan menonaktifkan Sekjen PAN yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Patrio, serta anggota Komisi IX DPR, Uya Kuya. Keputusan berlaku mulai Senin (1/9/2025).
“Mencermati dinamika saat ini, DPP PAN memutuskan menonaktifkan Saudara Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudara Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN DPR RI,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga.
Golkar pun tak tinggal diam. Partai berlambang pohon beringin itu menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir buntut ucapannya mengenai tunjangan DPR yang belakangan menuai protes publik.
“Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung Senin, 1 September 2025,” ujar Sekjen Golkar, Ahmad Sarmuji.
Arti Dinonaktifkan
Publik bertanya-tanya, apa sebenarnya makna dinonaktifkan bagi seorang anggota DPR? Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan penonaktifan bukan sekadar langkah simbolik, melainkan keputusan yang berdampak langsung pada status, peran, dan fasilitas anggota dewan.
“Kami minta ketua umum parpol menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” tegas Nazaruddin, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, anggota yang dinonaktifkan otomatis kehilangan hak-hak sebagai legislator. Mereka tidak lagi bisa menjalankan fungsi kedewanan, menghadiri rapat, maupun menikmati fasilitas dan tunjangan DPR.
“Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” jelasnya.
Nazaruddin menekankan, penonaktifan anggota bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah DPR. Langkah tegas partai politik akan menentukan apakah publik masih menaruh kepercayaan pada lembaga legislatif.
“Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan