JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melaporkan sejumlah anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9/2025). Laporan tersebut dilayangkan lantaran status “nonaktif” yang disematkan kepada sejumlah legislator dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Pengertian nonaktif itu tidak ada dalam Undang-Undang MKD. Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan anggota DPR yang dinonaktifkan itu ke MKD pada hari Rabu,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025).
Said berharap anggota DPR yang dianggap bermasalah, mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir, dapat diberhentikan secara resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Ya, berhentikan saja. Kalau tidak, akan terus menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah partai politik mengambil langkah internal dengan menonaktifkan kader mereka dari kursi parlemen. PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach, sedangkan Golkar menonaktifkan Adies Kadir. Kebijakan ini diambil buntut dari pernyataan kontroversial mereka terkait isu kenaikan tunjangan DPR.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa istilah anggota DPR nonaktif tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Baik Tata Tertib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Dengan demikian, lanjutnya, kelima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya tetap berstatus sebagai anggota DPR RI. Mereka juga secara teknis masih berhak menerima gaji dan tunjangan hingga ada keputusan resmi pergantian antar waktu (PAW).(*)

Tinggalkan Balasan