Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan itu mengatur tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, kini tidak berlaku lagi. Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin.
Afifuddin mengatakan, pembatalan aturan tersebut didasarkan pada masukan dari berbagai pihak. KPU kemudian menggelar rapat khusus untuk menyikapi masukan tersebut.
“Selanjutnya, untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik, terkait dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025 tersebut menyatakan bahwa informasi publik mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan selama lima tahun. Pengecualian ini hanya dapat dibatalkan jika:
a. Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
b. Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jablik.
Dalam keputusan yang dibatalkan tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan, salah satunya adalah dokumen ijazah.

Tinggalkan Balasan