SULSELONLINE.COM – Kementerian Haji dan Umrah Indonesia saat ini tengah menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya terus mencari solusi agar beban biaya jamaah bisa lebih ringan. Ia menegaskan, upaya ini tidak sederhana karena setiap komponen harus dihitung dengan cermat.
Menurutnya, nilai tukar dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi menjadi faktor utama yang memengaruhi biaya. Jika rupiah melemah, biaya haji akan tetap naik meski harga komponen tidak berubah. Namun, Kementerian berkomitmen menekan sejumlah komponen tanpa mengurangi kualitas layanan bagi jamaah.
Gus Irfan belum menyebutkan besaran penurunan biaya, tetapi memastikan evaluasi terus berjalan. “Belum bicara angka, tapi insya Allah akan turun. Kami bekerja keras,” ujarnya di Jombang, Jawa Timur, Senin (22/9/2025), dikutip dari Antara.
Pada musim haji 2025, Indonesia mendapat kuota 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Hasil kesepakatan Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Rincian pembiayaan, Rp 55.431.750,78 dibayarkan langsung oleh jamaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara Rp 33.978.508,01 ditanggung melalui nilai manfaat dana haji.
Mengenai program Kampung Haji Indonesia di Makkah, Gus Irfan menuturkan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga masih berlangsung. Pembangunan fisik dikerjakan oleh Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara), sedangkan Kementerian Agama bertindak sebagai pengguna.
Presiden Prabowo sebelumnya menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 pada 6 Agustus 2025 di Jakarta. Inpres ini mengamanatkan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia oleh enam kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan layanan dan kenyamanan jamaah haji maupun umrah melalui penyediaan fasilitas akomodasi yang layak di Tanah Suci. Pendanaan proyek ini dapat bersumber dari Danantara, BPKH, APBN, kemitraan dengan pihak dalam maupun luar negeri, serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan