Takalar – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Takalar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Rabu, 24 September 2025. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala UPTB Bapenda Sulsel Wilayah Takalar, Wahyuni Amir, yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 Wita di Bontokassi, Kabupaten Takalar.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Satlantas Polres Takalar, serta PT Jasa Raharja. Hasilnya, sebanyak 43 unit kendaraan terjaring dalam penertiban, terdiri dari 15 unit roda dua (R2) dan 28 unit roda empat (R4).

Dari jumlah tersebut, sembilan kendaraan melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total penerimaan sebesar Rp11.014.289. Rinciannya, 6 unit roda dua membayar sebesar Rp2.328.491, sedangkan 3 unit roda empat membayar Rp8.685.798.

Bapenda Sulsel menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.(lim)