SULSELONLINE.COM – Polisi menangkap RD (41), pria bermukena yang diduga sebagai pelaku pembakaran tiga masjid di Kabupaten Maros, Kota Makassar, dan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers di Polres Maros, Rabu (1/10), RD dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye dan jubah putih, sementara kedua tangannya diborgol.
RD ditangkap di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa Maros pada Selasa (30/9) sekitar pukul 17.30 Wita. Ia mengakui telah melakukan pembakaran di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, serta Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.
“Pelaku juga mengaku sebagai pelaku pembakaran masjid di Makassar dan Pangkep,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan, Rabu (1/10).
Ridwan menjelaskan, RD membakar lemari penyimpanan alat salat di masjid dengan alasan meyakini perempuan tidak boleh salat di masjid. Atas pemahaman itu, RD bahkan pernah dihukum karena kasus serupa.
“Menurutnya, perempuan tidak boleh salat di masjid. Itu pemahaman keliru dari terduga yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan ajaran resmi di Indonesia,” ujar Ridwan.(*)

Tinggalkan Balasan