Jakarta – Polisi menetapkan Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek yang dimulai sejak 2008 itu mangkrak dan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Kasus ini awalnya diselidiki oleh Polda Kalbar sejak April 2021, sebelum akhirnya diambil alih oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PLN 2008–2009 Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Direktur PT BRN berinisial RR, dan Direktur PT Praba Indopersada berinisial HYL. Keempatnya belum ditahan.

Menurut Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, para tersangka ditetapkan setelah gelar perkara pada 3 Oktober 2025. Kasus ini diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2018, dengan modus pengaturan lelang untuk memenangkan pihak tertentu. Setelah kontrak berjalan, proyek terus diundur dan akhirnya tidak pernah selesai.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor, Brigjen Toto Suharyanto, menjelaskan bahwa Fahmi Mochtar diduga bersekongkol dengan Halim Kalla untuk memenangkan lelang. Perusahaan pemenang, KSO BRN, tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi, namun tetap lolos berkat arahan Fahmi.

Pada 2009, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan imbalan fee. Namun, PT Praba juga tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengerjakan proyek tersebut. Kontrak senilai Rp 1,2 triliun ditandatangani pada 28 Desember 2009 dengan masa kerja hingga 2012, tetapi hingga 2018 proyek baru rampung 57 persen meski sudah 10 kali diubah.

Menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek dengan kapasitas 2×50 megawatt itu menimbulkan kerugian negara sebesar USD 62,4 juta dan Rp 323 miliar, atau sekitar Rp 1,3 triliun. Proyek disebut berhenti sejak 2016, meski para tersangka telah menerima pembayaran dalam jumlah besar dari PLN.

Polisi juga akan mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri. “Kita sudah minta imigrasi melakukan pencegahan,” kata Irjen Cahyono.

Selain korupsi, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Polisi menyebut nama-nama tambahan yang terlibat TPPU akan diumumkan pada rilis berikutnya.(*)