MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 19 daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel, yang masih berada di zona merah berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
Sebagai tindak lanjut, KPK menggelar pertemuan dengan seluruh kepala daerah se-Sulsel selama delapan jam di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (16/10/2025). Pertemuan tersebut juga dihadiri langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
SPI merupakan inisiatif KPK untuk mengukur tingkat integritas dan potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan karena rendahnya nilai SPI di 19 daerah, termasuk Pemprov Sulsel. Pihaknya telah melakukan pemetaan untuk mengetahui daerah-daerah yang masih rentan terhadap praktik korupsi.
“Memang kami sudah melakukan pemetaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Kami melihat masih banyak yang berisiko tinggi, sehingga kami perlu turun langsung ke sini,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Johanis menyebut, KPK bersama kepala daerah membahas langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel serta pemerintah kabupaten dan kota. “Yang dibahas tentu upaya agar korupsi tidak terjadi di pemerintahan. Kami melakukan pencegahan sedini mungkin, karena undang-undang pemberantasan korupsi menekankan dua aspek: pencegahan dan penindakan. Pencegahan menjadi faktor utama,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika langkah pencegahan telah dilakukan namun masih ada pelanggaran hukum, maka KPK tidak akan memberi toleransi. “Apabila masih ada tindakan yang merugikan keuangan negara, seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan, kami tidak akan kompromi. Kami akan melakukan penangkapan, penyidikan, penuntutan, hingga menunggu putusan inkrah untuk memenjarakan pelaku dan memulihkan kerugian negara,” tegas Johanis.
Ia berharap daerah-daerah dengan status SPI merah dan kuning bisa bertransformasi menjadi hijau tahun ini. “Kami berharap nilai SPI meningkat, bahkan bisa mencapai 90, agar negara ini semakin bersih dari korupsi sebagaimana cita-cita Presiden dalam Asta Cita ke-7 tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang digelar KPK menjadi momentum penting bagi seluruh kepala daerah di Sulsel.
“Dari Korsupgah ini akan difokuskan pada wilayah dengan tingkat intervensi rendah, yaitu yang masih berada di zona merah dan kuning. Penilaian akhir akan dilakukan pada Desember, dan kami berharap setelah kegiatan ini semua kabupaten, kota, dan Pemprov Sulsel bisa masuk zona hijau,” ungkap Jufri.
Berdasarkan data situs resmi jaga.id, dari total 24 kabupaten/kota di Sulsel, terdapat 19 daerah termasuk Pemprov Sulsel yang masih berada di zona merah atau memiliki nilai SPI di bawah 72,9. Daerah-daerah tersebut adalah:
1. Selayar
2. Bulukumba
3. Bantaeng
4. Jeneponto
5. Gowa
6. Takalar
7. Makassar
8. Bone
9. Pangkep
10. Barru
11. Wajo
12. Sidrap
13. Pinrang
14. Enrekang
15. Tana Toraja
16. Luwu Utara
17. Palopo
18. Parepare
19. Pemprov Sulsel
Sementara daerah yang masuk zona kuning dengan nilai SPI antara 73 hingga 77,9 atau kategori waspada adalah:
1. Luwu Timur
2. Luwu
3. Toraja Utara
4. Soppeng
5. Maros
6. Sinjai. (*)

Tinggalkan Balasan