MAROS – Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kedapatan tidak masuk kerja lebih dari sebulan. Akibat pelanggaran tersebut, gaji mereka telah diblokir dan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros.

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan bahwa para ASN tersebut diduga melanggar aturan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Para ASN ini diduga tidak masuk kerja lebih dari 28 hari berturut-turut. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim internal,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

ASN yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga sejumlah dinas. Beberapa di antaranya telah mendapat sanksi awal berupa pemblokiran gaji.

“Sudah ada yang diblokir gajinya karena melanggar ketentuan jam kerja dalam waktu lama,” tambah Sri Wahyuni.

Ia menjelaskan, sebelum pemeriksaan dilakukan, BKPSDM telah memberikan teguran dan pembinaan berulang kali kepada ASN yang bersangkutan.
“Sudah kita panggil, kita beri teguran tertulis, bahkan konseling. Tapi tetap saja ada yang tidak mematuhi aturan,” katanya.

Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang kode etik ASN untuk menentukan jenis hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Hasil pemeriksaan akan diajukan ke sidang kode etik. Dari situ akan diputuskan sanksinya,” jelasnya.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kalau hasil sidang menyatakan pelanggaran berat dan direkomendasikan ke PPK, maka bisa saja diberhentikan,” ungkapnya.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa ketidakhadiran ASN selama berbulan-bulan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“ASN itu pelayan masyarakat. Kalau tidak hadir, otomatis pelayanan terganggu dan masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.(*)