MAROS – Inspektorat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melakukan evaluasi terhadap 80 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 14 kecamatan. Kepala Inspektorat Maros, Takdir, mengatakan hingga saat ini evaluasi telah mencakup 55 desa dari total target, sementara 25 desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, masih ada 25 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum selesai karena dokumen dari pengurus Bumdes belum lengkap dan ada penugasan lain yang bersamaan,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan itu kepada Tribun Timur, Kamis (16/10/2025).
Ia menyebut, secara umum pengurus Bumdes di Maros belum maksimal dari sisi pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan usaha. “Masih banyak yang belum paham manajemen keuangan dan administrasi. Bahkan ada Bumdes yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban maupun pembukuan,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi sementara, Inspektorat juga menemukan masih banyak Bumdes yang bermasalah, mulai dari belum berbadan hukum hingga usaha yang mandek. “Dari 55 Bumdes yang sudah kami evaluasi, sebanyak 29 belum berbadan hukum dan tiga di antaranya sudah tidak berjalan,” katanya. Jumlah Bumdes bermasalah mencapai 32.
Mantan Kepala Bapenda Maros itu menjelaskan, sebagian besar Bumdes di Maros bergerak di bidang simpan pinjam, jual beli, dan persewaan. Namun, banyak yang belum mampu mengembangkan unit usahanya secara berkelanjutan. Takdir menambahkan, beberapa Bumdes bahkan tidak diketahui lagi keberadaan pengurusnya karena banyak yang sudah berhenti. “Ini yang kita harapkan jadi perhatian bersama, karena Bumdes ini ujung tombak ekonomi desa,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, Inspektorat memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros. “Dinas PMD perlu memperkuat pembinaan dan pengawasan, terutama dalam peningkatan kualitas SDM pengurus, monitoring berkala, serta koordinasi dengan APIP jika ditemukan pelanggaran atau potensi kerugian keuangan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Maros, Idrus, mengatakan terdapat progres positif terkait status hukum Bumdes di daerahnya. “Data terbaru sampai hari ini, sudah ada 48 Bumdes berbadan hukum, 11 sedang perbaikan dokumen, lima dalam proses pendaftaran, dan 16 lainnya melengkapi berkas. Jadi sekitar 60 persen sudah berbadan hukum,” ujarnya.
Idrus menjelaskan, tidak semua Bumdes yang mandek berarti bermasalah atau melakukan penyimpangan dana. “Kalau penyimpangan dana itu sangat kecil kemungkinannya. Biasanya usahanya gagal. Contohnya, ada Bumdes usaha tenda pengantin, tapi tendanya rusak dan tidak bisa menutupi biaya operasional. Akhirnya berhenti, tapi bukan disalahgunakan,” katanya.
Menurutnya, dalam dunia usaha, risiko kegagalan merupakan hal yang wajar, apalagi di tingkat desa yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia. “Bumdes itu tidak punya gaji tetap. Pengurus hanya mendapat bagian dari hasil laba. Jadi kalau usahanya macet, mereka otomatis tidak dapat apa-apa,” ujar Idrus.
Mantan Kepala Dinas DP3A Maros itu menambahkan, penyertaan modal Bumdes merupakan hasil musyawarah desa, bukan keputusan sepihak kepala desa. “Dalam musyawarah, pengurus Bumdes mengajukan proposal dan analisis usaha. Tidak semua Bumdes mendapat penyertaan modal setiap tahun,” terangnya.
Tahun ini, kata Idrus, ada tambahan penyertaan modal dari program ketahanan pangan. “Sebanyak 20 persen dari dana desa memang diwajibkan untuk penyertaan modal ke Bumdes dalam program ketahanan pangan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan