SULSELONLINE.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yaitu Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Selain para komisioner, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno juga mendapat sanksi serupa. Mereka dinyatakan melanggar etik karena menggunakan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.

Dalam sidang terungkap bahwa pengadaan pesawat jet tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp90 miliar dari APBN, melalui pagu sewa kendaraan untuk distribusi logistik Pemilu 2024. Anggaran itu dicantumkan dalam kode RUP469 dan sejenisnya, dengan kontrak berlangsung pada Januari–Februari 2024 dan diumumkan lewat sistem e-Purchasing pada 6 Januari 2025.

Jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 itu disebut digunakan hingga 59 kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak satu pun dari perjalanan tersebut terkait dengan distribusi logistik, sebagaimana alasan yang dikemukakan pihak KPU. Beberapa perjalanan justru dilakukan ke daerah yang memiliki penerbangan komersial memadai, seperti Bali dan Kuala Lumpur.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut, alasan penggunaan jet untuk monitoring logistik dan kegiatan dinas lainnya tidak sesuai fakta lapangan. Menurutnya, banyak perjalanan dilakukan ke daerah non-3T (tidak termasuk tertinggal, terdepan, dan terluar) yang sebenarnya bisa dijangkau dengan penerbangan reguler.

Temuan ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin, yang sebelumnya menyebut penggunaan jet pribadi dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 sangat singkat—hanya 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Afifuddin beralasan, mobilitas tinggi diperlukan agar distribusi logistik berjalan cepat dan efisien.

Menurutnya, moda transportasi reguler tidak dapat memenuhi kebutuhan waktu yang ketat, terutama ketika KPU harus melakukan kunjungan ke beberapa provinsi dalam satu hari. Ia menegaskan bahwa keputusan menggunakan jet pribadi merupakan kebutuhan teknis, bukan gaya hidup.

Meski demikian, DKPP menilai penggunaan pesawat jet tersebut tidak sesuai dengan tujuan anggaran dan melanggar prinsip etika penyelenggara pemilu, sehingga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat.