JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Ini menjadi kali pertama dalam sejarah program pupuk bersubsidi harga diturunkan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Penurunan dilakukan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi nasional.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, harga, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Harga pupuk bersubsidi yang turun antara lain:

* Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
* NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
* NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
* ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
* Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

Kebijakan ini berdampak langsung pada lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau bagi petani.

“Ini terobosan besar. Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau, tanpa keterlambatan dan kebocoran,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan penyaluran, hingga pengawasan ketat di setiap tahap.

“Pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, produksi pertanian tidak akan berjalan. Ini langkah cepat pemerintah untuk membantu petani, meningkatkan produksi pangan, dan mengatasi kelangkaan pupuk,” tambahnya.

Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk oleh perusahaan besar. Pelaku pelanggaran dapat dikenai pencabutan izin usaha serta pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dari hasil pembenahan tata kelola, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia hingga Rp2,5 triliun pada 2026. Total keuntungan diproyeksikan mencapai Rp7,5 triliun.

Revitalisasi juga memungkinkan tambahan volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029. Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru, lima di antaranya ditargetkan selesai sebelum 2029. Langkah ini diharapkan menekan biaya produksi dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.

Amran menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penurunan harga, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara kepada petani.

“Presiden Prabowo menegaskan, negara harus hadir di sawah, di kebun, dan di ladang. Petani tak boleh menjerit karena pupuk. Ini bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani,” katanya.

Melalui langkah ini, pemerintah memastikan pupuk bersubsidi tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.(*)