MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) segera menuntaskan berkas perkara 48 tersangka kasus kerusuhan di Kota Makassar yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (23/10/2025).
Rusdi menyebut, total ada 61 tersangka dalam peristiwa yang menewaskan empat orang dan menyebabkan dua gedung wakil rakyat — DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel — terbakar.
“Dalam penegakan hukum ini kami bekerja profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Rusdi, alumnus Akpol 1991 sekaligus mantan Kapolda Jambi itu.
Dari 61 tersangka, 13 di antaranya masih di bawah umur, sedangkan 48 lainnya merupakan orang dewasa. “Ke-13 anak tersebut telah dinyatakan selesai penanganannya dan dikembalikan kepada orang tuanya,” katanya.
Sementara itu, 48 tersangka dewasa kini tengah menjalani proses perampungan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Proses yang sedang berjalan akan kami tuntaskan agar para tersangka segera mendapat kepastian hukum,” tegas Rusdi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menargetkan penyelesaian berkas perkara pekan ini. “Insya Allah minggu-minggu ini mudah-mudahan P21,” ujarnya.
P21 merupakan kode dalam hukum pidana yang menandakan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Setiadi menegaskan, dalang kerusuhan di Makassar tidak memiliki keterkaitan dengan aksi demonstrasi di wilayah lain. Kesimpulan ini didapat setelah pertemuan bersama seluruh Direktorat Pidana Umum Polda se-Indonesia.
Dalam forum itu, terungkap adanya seorang tersangka asal Jawa Barat yang terafiliasi dengan jaringan bernama *Black Box*. “Dia mengkoordinir dan menghasut kerusuhan di beberapa daerah seperti Bali, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur. Alhamdulillah, untuk Sulawesi Selatan tidak ada keterlibatan jaringan ini,” ujar Setiadi.
Para tersangka kerusuhan yang menyebabkan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, di antaranya Pasal 170 tentang kekerasan bersama (ancaman 5 tahun 6 bulan), Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun), dan Pasal 362 tentang pencurian (5 tahun).
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman pidana mulai dari 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan