MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menyampaikan bahwa seluruh anak di Sulsel kini diwajibkan menempuh pendidikan selama 13 tahun. Program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memperluas masa wajib belajar, dimulai dari Taman Kanak-kanak (TK) atau setara.
Kebijakan tersebut memperpanjang program wajib belajar dari sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun, mencakup 1 tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 6 tahun Sekolah Dasar (SD), 3 tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 3 tahun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tujuannya, memperkuat fondasi pendidikan sejak dini dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Wajib belajar 13 tahun ini meliputi TK satu tahun, SD enam tahun, SMP tiga tahun, dan SMA tiga tahun. Artinya, semua anak pada jenjang usia sekolah wajib bersekolah. Ini adalah program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan,” jelas Iqbal, Minggu, 27 Oktober 2025.
Ia menambahkan, program ini juga ditujukan agar anak-anak yang belum bersekolah dapat mengenyam pendidikan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hal tersebut dapat terlaksana.
Iqbal menjelaskan, pelaksanaan program ini memerlukan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. “Kewenangan memang terbagi. Provinsi menangani SMA sederajat, sementara kabupaten dan kota menangani PAUD, SD, dan SMP. Karena itu koordinasi harus kuat agar wajib belajar 13 tahun ini berjalan dari TK hingga SMA,” ujarnya.
Menurut Iqbal, tantangan utama yang dihadapi adalah masih rendahnya partisipasi anak-anak di Sulsel, khususnya pada jenjang TK.(*)

Tinggalkan Balasan