SULSELONLINE.COM – Pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, dari DPR RI periode 2024–2029 ditolak. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Rahayu tetap berstatus sebagai anggota DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat internal MKD pada Rabu (29/10/2025).

“MKD DPR RI memutuskan Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam, Kamis (30/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025.

Rahayu sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya lewat akun Instagram pada 10 September 2025, setelah pernyataannya di sebuah siniar (podcast) menuai kontroversi. Ia mengaku ucapannya sebenarnya bertujuan memotivasi anak muda untuk berwirausaha, namun justru menyinggung sejumlah pihak.

“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” tulisnya saat itu.

Dek Gam tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan tersebut, namun menyebut keputusan MKD mempertimbangkan aspek hukum dan aturan internal yang berlaku.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat hukum dan administratif. Menurutnya, Sara hanya menyampaikan pengunduran diri secara lisan karena merasa tertekan oleh pemberitaan dan konten media sosial, tanpa ada surat resmi.

“Karena tekanan itu, Sara mengundurkan diri secara lisan. Tapi secara administrasi tidak ada surat tertulis,” kata Dasco.

Ia menambahkan, tidak ada laporan etik terhadap Sara baik di MKD maupun Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Bahkan, ribuan kader dan pendukung menolak pengunduran dirinya. “Ada petisi dari sekitar 30.000 pendukung yang meminta Sara tetap di parlemen,” ujar Dasco.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Mahkamah Kehormatan Gerindra menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran etik. Konten yang memicu kontroversi disebut telah diedit dan disalahartikan.

Berdasarkan hasil itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyatakan pengunduran diri Sara tidak sah. Ia tetap menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra periode 2024–2029.(*)