MAKASSAR – Panitia pemilihan Ketua RT/RW memberi ruang bagi calon untuk melaporkan dugaan kecurangan. Laporan hanya bisa diajukan setelah penandatanganan berita acara penghitungan suara. Masa sanggah dibuka pada 4 Desember, sehari setelah pemungutan suara.
Kepala BPM Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa laporan hanya boleh diajukan oleh calon dan harus dibuat secara tertulis serta ditandatangani. Calon yang merasa dirugikan dapat melampirkan bukti awal seperti rekaman, foto, atau keterangan saksi.
Masa sanggah hanya berlaku 1×24 jam setelah penandatanganan berita acara. Laporan yang masuk setelah 4 Desember tidak akan diproses. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan diklarifikasi oleh panitia sebelum diberikan jawaban resmi.
Anshar mengatakan pembatalan hasil pemilihan masih bergantung pada tingkat pelanggaran dan bukti yang dapat dibuktikan. Semua keputusan harus mengikuti petunjuk teknis dan tidak bisa diambil secara sepihak. Ia berharap pemilihan berjalan tertib dan tanpa sengketa.
BPM juga mengimbau para calon dan pendukung untuk mematuhi prosedur, menjaga ketertiban, dan memastikan lingkungan tetap kondusif. Panitia saat ini fokus memastikan seluruh TPS siap digunakan agar proses pemilihan berjalan transparan dan adil.
Tahapan masa sanggah:
* Berlaku 1×24 jam setelah pengumuman hasil pemilihan.
* Laporan tidak diterima jika melewati batas waktu.
* Sanggahan hanya untuk hal yang berkaitan dengan hasil pemilihan.
* Hanya calon yang boleh mengajukan sanggahan.
* Pengajuan harus tertulis dan ditandatangani calon.
* Panitia menerima, mencatat, memverifikasi, dan mengklarifikasi laporan.
* Panitia wajib memberi jawaban tertulis dalam 1×24 jam setelah laporan diterima. (*)

Tinggalkan Balasan