MAROS – Sekitar 1.700 hektar lahan sawah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah beralih fungsi dalam enam tahun terakhir. Data ini merujuk pada pembaruan Land Base System (LBS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dirilis pada 2024.
Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, mengungkapkan hal tersebut usai rapat konsultasi publik penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Kerja Bupati Maros, Senin (8/12/2025). Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, didampingi Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, serta dihadiri camat dari 14 kecamatan.
“Pada 2019, luas sawah Maros tercatat 26.205 hektar. Setelah pembaruan LBS 2024, tersisa 25.276 hektar. Artinya sekitar 1.700 hektar mengalami alih fungsi,” ujarnya.
Jamaluddin menjelaskan masih terdapat ketidaksesuaian antara citra satelit dan kondisi lapangan—sebagian sawah tidak terbaca sebagai sawah, sementara lahan non-sawah justru terbaca sebagai sawah. Karena itu, Pemkab Maros melakukan pembaruan data LBS secara menyeluruh untuk memastikan akurasi.
“Setelah updating, ada lagi pengurangan lahan sawah. Inilah tujuan pembaruan LBS, memastikan yang terbaca satelit itu benar sawah atau bukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, alih fungsi terbesar terjadi di kawasan pengembangan perkotaan. “Banyak yang berubah menjadi perumahan, terutama di Moncongloe yang masuk kawasan Maminasata. Di Marusu berkembang industri, sementara Turikale dan Mandai menjadi kota satelit. Selain itu, ada pula sawah yang terdampak pembangunan rel kereta api,” terangnya.
Setelah LP2B ditetapkan, seluruh lahan di dalamnya tidak boleh lagi dialihfungsikan. Pelanggaran memiliki konsekuensi hukum dan pengawasannya melibatkan kejaksaan.
“Setelah ditetapkan sebagai LP2B maupun LBS, tidak boleh ada alih fungsi lagi. Makanya penetapannya sangat hati-hati, sudah empat bulan kita bahas,” katanya.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyampaikan bahwa rancangan LP2B di Maros mencakup 19.163 hektar. “Itu tidak bisa dialihfungsikan. LP2B adalah lahan yang harus benar-benar dipertahankan,” ujarnya.
Lahan LP2B tersebar di hampir seluruh kecamatan, dengan sebaran terbesar di Bantimurung (3.305 hektar), Cenrana (2.509 hektar), dan Simbang (2.098 hektar).
Terkait maraknya sawah yang ditimbun untuk perumahan, Muetazim memastikan bahwa lahan tersebut kemungkinan besar memang tidak masuk dalam LP2B. Ia menambahkan bahwa seluruh perizinan telah terintegrasi dengan sistem OSS. Apabila lahan berada dalam kawasan LP2B, penerbitan izin otomatis ditolak.
“Izinnya tidak akan terbit kalau masuk LP2B. Tapi jika tidak masuk kawasan, izinnya keluar,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sawah tidak produktif, tidak memiliki irigasi teknis, atau hanya berstatus IP 1 (tadah hujan), masih berpeluang dikeluarkan dari LP2B bila hasil kajian pertanian mendukung.(*)

Tinggalkan Balasan