Makassar – Calon jemaah haji wajib memenuhi syarat istithaah sebelum melunasi biaya dan berangkat ke Tanah Suci. Istithaah mencakup kemampuan kesehatan, kesiapan mental, serta kemampuan finansial agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan mandiri.

Pemenuhan istithaah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi kondisi fisik, mental, kognitif, serta kemampuan menjalani aktivitas harian. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016.

Di Sulawesi Selatan, jumlah calon jemaah yang telah dinyatakan istithaah baru mencapai 5.761 orang atau sekitar 59,6 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Ikbal Ismail, Minggu (14/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, persentase istithaah terendah tercatat di Makassar. Dari 468 calon jemaah, baru 116 orang atau sekitar 24 persen yang dinyatakan memenuhi syarat. Kondisi serupa terjadi di Jeneponto, yang baru mencapai 25 persen. Sementara itu, Bone menjadi daerah dengan jumlah istithaah cukup tinggi, yakni 1.301 dari 1.865 calon jemaah.

Ikbal Ismail mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi akan memperketat pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan lanjutan bahkan akan dilakukan setibanya jemaah di Bandara Internasional King Abdul Aziz.

“Jika dinyatakan tidak lolos pemeriksaan, jemaah berpotensi dipulangkan. Karena itu pemeriksaan kesehatan di daerah harus benar-benar diperketat,” ujarnya mengutip tribun-timur.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Maros, Ahmad Ihyadin, terus mengimbau calon jemaah agar segera menjalani pemeriksaan kesehatan dan melunasi biaya haji. Untuk embarkasi Makassar, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 55.893.179 per jemaah, dengan sisa pelunasan sekitar Rp 30 juta.

Embarkasi Makassar tercatat sebagai embarkasi dengan biaya haji termahal kelima di Indonesia. Embarkasi ini melayani delapan provinsi di kawasan Indonesia Timur, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Gorontalo, dan Maluku. Biaya haji tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Berikut jumlah calon jemaah haji Sulsel yang telah dinyatakan istithaah:
Bantaeng 191 jemaah (57 persen)
Barru 79 jemaah (52 persen)
Bone 1.301 jemaah (69 persen)
Bulukumba 82 jemaah (57 persen)
Enrekang 21 jemaah (87 persen)
Gowa 1.159 jemaah (82 persen)
Jeneponto 14 jemaah (25 persen)
Luwu 31 jemaah (79 persen)
Luwu Timur 13 jemaah (41 persen)
Luwu Utara 31 jemaah (51 persen)
Maros 445 jemaah (74 persen)
Palopo 14 jemaah (70 persen)
Pangkep 75 jemaah (50 persen)
Pinrang 335 jemaah (70 persen)
Selayar 4 jemaah (80 persen)
Sidrap 405 jemaah (55 persen)
Sinjai 22 jemaah (64 persen)
Soppeng 509 jemaah (54 persen)
Takalar 10 jemaah (14 persen)
Tana Toraja 5 jemaah (62 persen)
Toraja Utara 0 jemaah (0 persen)
Wajo 837 jemaah (44 persen)
Makassar 116 jemaah (24 persen)
Parepare 62 jemaah (68 persen)

Pemerintah mengimbau seluruh calon jemaah untuk segera melengkapi persyaratan kesehatan dan keuangan agar proses keberangkatan haji dapat berjalan lancar.