SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Turikale. Proses ini telah memasuki tahap konsultasi publik kedua yang melibatkan perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta konsultan penyusun dokumen.
Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog untuk memastikan dokumen tata ruang tidak hanya berbasis kajian teknis, tetapi juga selaras dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Turikale sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Maros.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan strategis sebelum RDTR difinalkan. Dalam forum tersebut, tim konsultan memaparkan berbagai kajian teknis yang menjadi dasar perencanaan.
“Mulai dari daya dukung dan daya tampung wilayah, mitigasi kebencanaan, hingga rencana pengembangan sosial dan ekonomi sudah dibahas secara komprehensif,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Davied menyebut wilayah perencanaan RDTR Turikale memiliki cakupan yang luas dan strategis sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan layanan publik. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam setiap proses pengembangan wilayah.
“Kami membutuhkan masukan dari masyarakat, camat, lurah, dan tokoh-tokoh setempat agar gambaran kondisi eksisting Kota Turikale benar-benar akurat,” tambahnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maros, Kurniati, menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah. Hingga saat ini, Pemkab Maros telah menyusun lima RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), dan RDTR Turikale menjadi dokumen terbaru yang diselesaikan.
“RDTR Turikale sangat penting karena kawasan ini merupakan pusat pemerintahan sekaligus ibu kota Kabupaten Maros,” jelasnya.
RDTR Turikale akan mengatur arah pembangunan, mulai dari zona permukiman, pusat pemerintahan, kawasan ekonomi dan perdagangan, jasa, hingga ruang terbuka serta fasilitas publik. Dokumen ini juga memuat ketentuan rinci mengenai intensitas pemanfaatan ruang, ketinggian bangunan, jaringan transportasi, serta batas zona perlindungan.
Selain kawasan perkotaan, Turikale juga memiliki lahan sawah produktif yang menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR. Menurut Kurniati, pemetaan ini penting untuk menentukan lahan yang harus dipertahankan dan yang berpotensi dialihkan fungsinya secara terkontrol.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Kajian konsultan juga menyoroti aspek risiko kebencanaan dan tata mobilitas. Sejumlah titik diidentifikasi rawan banjir musiman atau berada pada jalur drainase utama, sehingga memerlukan penanganan khusus dalam perencanaan tata ruang.
RDTR akan memberikan arahan terkait penempatan infrastruktur publik di lokasi aman, penguatan sistem drainase, pembatasan pembangunan di zona rawan, serta penataan jaringan jalan guna mendukung mobilitas perkotaan.
Melalui konsultasi publik, masyarakat diberi ruang untuk memberikan koreksi, masukan, maupun informasi lapangan yang belum tercakup dalam data teknis. Pemerintah daerah menilai partisipasi publik sebagai kunci keberhasilan penyusunan RDTR.
“Dokumen ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik masyarakat Turikale,” kata Davied.
Setelah tahap konsultasi publik, proses akan dilanjutkan dengan penyempurnaan dokumen oleh konsultan, verifikasi lapangan, sinkronisasi dengan perangkat daerah terkait, hingga pengesahan sesuai regulasi tata ruang. Pemerintah berharap RDTR Turikale menjadi acuan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan serta perkembangan kota ke depan.(*)

Tinggalkan Balasan