SULSELONLINE.COM – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan sebanyak 720 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kecamatan Biringbulu, Selasa (16/12/2025).

Ratusan sertipikat tersebut terdiri atas 350 bidang tanah di Desa Borimasunggu dan 370 bidang tanah di Kelurahan Tonrorita.

Bupati Husniah Talenrang mengatakan, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Program ini juga menjadi upaya penyelesaian konflik agraria guna mendorong terwujudnya ekonomi yang berkeadilan.

“Salah satu tujuan redistribusi tanah adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya petani dan penggarap, sekaligus memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penyerahan sertipikat ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam mempercepat legalisasi aset tanah bagi masyarakat yang telah mengelola lahan secara sah.

“Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas tanahnya sehingga dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif,” tambahnya.

Ia juga menyebut sektor pertanian sebagai salah satu program prioritas dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gowa. Karena itu, penyerahan sertipikat tanah ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan petani. Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan pangan dan peralatan pertanian untuk meningkatkan produktivitas.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Muhammad Alif, menjelaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepastian hukum hubungan antara pemilik dan bidang tanah. Saat ini, sertipikat yang diterbitkan telah berbentuk elektronik sehingga lebih aman dan mudah diakses.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama berwarna hijau, dapat dikumpulkan melalui pemerintah desa untuk diganti menjadi sertipikat elektronik. Data akan tersimpan secara digital dan dapat dicetak kembali jika diperlukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penerbitan sertipikat di Kabupaten Gowa disertai rekomendasi dan tanda tangan Bupati sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah. Berkat dukungan tersebut, Kabupaten Gowa saat ini menempati peringkat pertama di Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan program sertipikasi tanah.

Salah satu penerima sertipikat, Sahing (57), petani jagung di Kecamatan Biringbulu yang mengelola lahan seluas 710 meter persegi, mengaku bersyukur atas bantuan tersebut.

“Terima kasih kepada Ibu Bupati. Sertipikat ini akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, Camat Biringbulu, serta anggota DPRD Gowa, Kasim Sila.(*)