SULSELONLINE.COM – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang sinergitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Palopo.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Palopo lantai 3, Rabu (18/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Kota Palopo yang berkaitan dengan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Ruang lingkupnya meliputi pendampingan hukum, pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Palopo, termasuk penanganan gugatan maupun sebagai penggugat. Jaksa Pengacara Negara akan bertindak setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Kota Palopo,” jelasnya.

Menurutnya, setiap penanganan perkara akan disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi, dan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama jaksa pengacara negara.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, S.H., M.Si., berharap kerja sama ini dapat membantu Pemerintah Kota Palopo dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya MoU ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik, benar, dan akuntabel, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Palopo ke depan,” ujarnya.(*)