MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros resmi menetapkan lahan seluas 18.548 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan daerah dengan melarang alih fungsi lahan produktif tersebut menjadi kawasan perumahan atau industri.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan bahwa angka tersebut telah bersifat final sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Luasan tersebut mencakup sekitar 75 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS) yang ada di Kabupaten Maros. Hal ini disampaikan Muetazim usai memimpin rapat koordinasi di Ruang Kerja Wakil Bupati pada Senin, 22 Desember 2025.

Sebelumnya, pemerintah daerah mengusulkan luasan lahan mencapai 19.000 hektare. Namun, setelah dilakukan peninjauan lapangan, angka tersebut berkurang menjadi 18.548 hektare karena ditemukannya sejumlah lahan yang sudah tidak produktif lagi di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Tanralili, Turikale, Marusu, Moncongloe, dan Mandai. Sementara itu, wilayah dengan cakupan LP2B terluas berada di Kecamatan Tompobulu.

Untuk memastikan perlindungan lahan, pengawasan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang terhubung dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan sistem ini, setiap permohonan izin bangunan di atas lahan LP2B akan otomatis tertolak oleh sistem.

Muetazim menegaskan bahwa petani tetap memiliki hak penuh untuk mengelola atau menjual lahan mereka, selama peruntukannya tetap sebagai lahan pertanian. Alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan atau kegiatan non-pertanian lainnya sepenuhnya dilarang. Status LP2B ini berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau kembali setiap lima tahun sekali. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara sesuai undang-undang yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, menambahkan bahwa tekanan alih fungsi lahan paling tinggi terjadi di wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat kota dan kawasan industri. Wilayah Moncongloe banyak beralih fungsi menjadi perumahan, sementara di Marusu berkembang menjadi kawasan industri. Selain itu, status kota satelit di Turikale dan Mandai juga menjadi faktor pendorong berkurangnya lahan pertanian di daerah tersebut.

Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian di Maros, terutama pada lahan dengan Indeks Pertanaman (IP) 2 dan 3 yang sangat produktif bagi pemenuhan pangan masyarakat.(*)